Pemerintah Kabupaten Banggai memperingatkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar menggunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya. Penegasan itu disampaikan menyusul temuan dugaan dana bantuan digunakan untuk judi online dan pinjaman online (pinjol).
Dinas Sosial Kabupaten Banggai bersama pendamping PKH Kementerian Sosial RI menggelar sosialisasi dan klarifikasi terkait temuan tersebut di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Moilong, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan itu dihadiri Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolresta Banggai, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran pemerintah Kecamatan Moilong dan Toili, pemerintah desa/kelurahan, pendamping PKH, serta masyarakat penerima manfaat.
Temuan penyalahgunaan bantuan menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut tujuan utama PKH sebagai program perlindungan sosial. Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendukung akses pendidikan dan kesehatan.
Dalam kegiatan itu terungkap terdapat **1.385 penerima manfaat** dalam data penerima bantuan yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut berkaitan dengan indikasi penggunaan bantuan untuk aktivitas judi online dan pinjaman online.
Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan, bantuan sosial merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, dana yang diterima semestinya digunakan untuk menopang kebutuhan keluarga, bukan untuk aktivitas yang berisiko memperburuk kondisi ekonomi dan sosial penerima.
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka saat membuka kegiatan menekankan perlunya pengawasan bersama agar penyaluran dan pemanfaatan PKH tetap berada pada jalurnya. Pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, pendamping PKH, serta masyarakat diminta mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan bantuan.
Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto kemudian memberikan edukasi mengenai dampak dan konsekuensi hukum judi online serta pinjaman online ilegal. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan hukum.
Dinas Sosial Kabupaten Banggai bersama pendamping PKH Kemensos RI selanjutnya menjelaskan hak dan kewajiban penerima manfaat, mekanisme pemanfaatan bantuan, serta pentingnya menjaga bantuan agar digunakan untuk kepentingan keluarga.
Pemerintah daerah berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemahaman penerima manfaat perlu diikuti pengawasan dan pendampingan di lapangan agar PKH benar-benar memberi dampak terhadap kesejahteraan keluarga.
Dinas Sosial juga mengajak pemerintah desa dan kelurahan, aparat penegak hukum, pendamping sosial, serta masyarakat memperkuat pengawasan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sekaligus memastikan program perlindungan sosial tetap tepat sasaran dan tepat guna.
Kegiatan sosialisasi dan klarifikasi itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Banggai memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas penyaluran PKH, sehingga bantuan negara benar-benar kembali kepada tujuan utamanya: membantu keluarga penerima manfaat keluar dari kerentanan sosial dan ekonomi. (*)

Komentar