Banggai Petakan Sembilan Zona Residu Pestisida

Uji Laboratorium Jadi Penentu Keamanan Pangan

triLO.id -

Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Banggai menyiapkan pemetaan sembilan zona produksi pangan untuk mengawasi residu pestisida pada hasil pertanian. Langkah ini dirancang untuk mengukur tingkat kontaminasi bahan kimia sekaligus menjadi dasar penanganan apabila residu ditemukan melampaui ambang batas aman.

Kepala Dinas Ketapang Kabupaten Banggai, Hendra Cakra, mengatakan pelaksanaan pemetaan tersebut bergantung pada ketersediaan sarana pengujian laboratorium. Melalui pengujian itu, tingkat residu pestisida di sejumlah sentra pertanian dapat diketahui secara lebih terukur.

“Terkait keamanan pangan, sepanjang sarana uji laboratorium tersedia, kami akan membagi wilayah produksi ke dalam sembilan zona. Melalui zonasi ini, parameter seperti tingkat kontaminasi residu pestisida di daerah seperti Toili Barat, Batui Selatan, Lamala, hingga Masama dapat diukur secara tepat,” ujar Hendra kepada triLO, Selasa (6/10/2026).

Menurut Hendra, hasil pengujian akan menjadi acuan untuk menentukan apakah kadar residu pestisida pada produk pertanian masih berada dalam batas aman. Jika ditemukan kadar yang melampaui ambang batas, Dinas Ketapang akan memberikan peringatan dan menyiapkan langkah mitigasi, termasuk membatasi penggunaan pestisida di wilayah yang terdampak.

Untuk mendukung upaya tersebut, Dinas Ketapang berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai. Koordinasi itu mencakup evaluasi penggunaan sarana produksi pertanian, terutama dosis dan pemanfaatan pestisida.

“Kami perlu mengkaji ulang kadar dan dosis pemanfaatan pestisida bersama Dinas TPHP agar mampu menekan tingkat residunya secara signifikan. Langkah jangka panjangnya adalah mengupayakan cetak lahan baku sawah potensial untuk menghasilkan produk padi organik,” terangnya.

Pemetaan sembilan zona tersebut juga diharapkan menghasilkan gambaran yang lebih jelas mengenai produksi pangan organik dan nonorganik di Kabupaten Banggai. Informasi itu nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong praktik pertanian yang lebih aman serta memperkuat perlindungan konsumen.

Namun, efektivitas program ini akan bergantung pada tersedianya fasilitas pengujian, hasil pemantauan residu, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.(ap/mm)

Komentar