Karier mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwuk Kabupaten Banggai DR Sumurung Pandapotan Simaremare, SH, MH terus mengalami peningkatan signifikan. Saat ini Sumurung telah resmi dilantik Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama puluhan pejabat eselon II lainnya, Rabu (29/4/2026).
Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung menjadi saksi pelantikan ini yang menandai langkah baru penegakan hukum di wilayah Bumi serambi madinah. Sumurung menggantikan Riyono yang kini dipercayakan sebagai Inspektur Keuangan I Kejaksaan Agung. Sumurung Pandapotan Simaremare merupakan jaksa kelahiran Pontianak 22 Juli 1970. Sebelum menjabat Direktur I JAM Datun, Sumurung pernah menjabat Wakil Kepala Kejasaan Tinggi Maluku Utara, dan Sumatera Selatan.
Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk pada tahun 2014, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada 2019. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo. Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terdapat 29 pejabat eselon II lain yang dilantik untuk memperkuat penegakan hukum di berbagai instansi daerah dan pusat. Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ini merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan kemampuan secara optimal. Selama menjabat sebagai Kajari Luwuk, kinerja Sumurung dalam pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Banggai cukup baik.
Dibawah kepimpinananya sebagai orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Banggai itu membuat para pejabat tidak berani melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hal ini membuat Sumurung kemudian diberikan promosi sejumlah jabatan strategis di kejaksaan. Puncaknya Sumurung menjadi pucuk pimpinan di Kejati Gorontalo.
Jaksa Agung Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya menekankan pentingnya integritas dan pengawasan ketat sebagai syarat mutlak kepemimpinan di Korps Adhyaksa. Hal ini dilakukan karena tanggung jawab atas setiap tindakan anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan di setiap satuan kerja. “Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” tegas Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Jaksa Agung memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelanggar untuk menduduki jabatan struktural melalui jalur promosi. Langkah ini diambil guna menjaga marwah institusi dari perbuatan tercela. “Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, tidak ada toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin,” jelasnya. (roy)

Komentar