Ruang Kepsek Geger, Empat Siswi Trauma

Dugaan Perlakuan Cabul Dilaporkan

triLO.id -

Tangis seorang siswi SMP di Kecamatan Toili Barat pecah begitu tiba di rumah sepulang sekolah. Matanya sembab. Tak ada luka yang terlihat di tubuhnya. Namun, ada sesuatu yang membuat M memilih diam hingga akhirnya berani menceritakan apa yang terjadi.

Cerita itu kemudian mengguncang keluarganya.

Pada Kamis (9/7), M mengungkap kepada orangtuanya bahwa ia bersama tiga siswi lainnya—KA, NKSW, dan NWS—diduga mengalami perlakuan tidak senonoh di ruang kepala sekolah.

Kini, hampir dua bulan setelah laporan dibuat, empat siswi tersebut masih menjalani pendampingan psikologis di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A), Dinas P2KB P3A Kabupaten Banggai.

Orangtua M, HN (46), kembali membuka kisah itu di hadapan tim kuasa hukumnya di kantor P3A, Rabu (2/9). Napasnya sempat tersengal ketika mengingat kembali hari ketika putrinya pulang membawa cerita yang sama sekali tidak pernah dibayangkannya.

Sekolah, yang semestinya menjadi tempat anak merasa aman, justru disebut menjadi lokasi munculnya trauma.

Menurut HN, semuanya bermula dari razia gawai di sekolah.

M dan tiga siswi lainnya diarahkan wali kelas ke ruang kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi karena membawa telepon seluler. Kepada pihak sekolah, M menjelaskan bahwa gawai itu digunakan untuk menghubungi keluarganya ketika jam pulang.

Namun, pemeriksaan tersebut disebut berubah arah.

Berdasarkan pengakuan M, Kepala Sekolah berinisial IWEA menuduh dirinya menyembunyikan kosmetik di dalam bra. Dari sinilah, menurut HN, terjadi pemeriksaan fisik yang dianggap tidak wajar.

“Oknum Kepsek IWEA dengan jelas terlihat mencoba memeriksa area dada dan dengan sengaja menyentuh payudara putri saya. Perlakuan itu juga dialami tiga siswi lainnya,” kata HN.

Yang membuat persoalan semakin serius, kata HN, keempat siswi berada dalam ruangan yang sama dan saling menyaksikan peristiwa tersebut.

Tak ingin persoalan berhenti sebagai cerita di dalam keluarga, HN membawa kasus itu ke jalur hukum. Laporan dibuat di Polsek Toili Barat pada Sabtu (11/7), dengan nomor STPL/70/VII/2026/Sek Toili/Res Bgi.

Namun, waktu terus berjalan.

Hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban menilai penanganan perkara belum bergerak secepat yang mereka harapkan. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Di tengah proses itu, langkah administratif telah diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai. IWEA diberhentikan sementara dari jabatannya.

Bagi keluarga korban, langkah tersebut belum cukup. Mereka ingin perkara dugaan pencabulan itu diperiksa secara terang dan objektif, sementara empat siswi mendapat perlindungan serta kesempatan untuk memulihkan trauma.

Kuasa hukum korban, Razwin Baka, SH., MH., CPLA., mendesak aparat penegak hukum tidak mengabaikan perkara tersebut.

Menurut Razwin, perhatian utama saat ini harus diarahkan kepada kondisi korban. Proses hukum, kata dia, harus berjalan bersamaan dengan upaya perlindungan dan pemulihan.

“Yang paling utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara layak. Ke depannya, kami menuntut perkara ini diperiksa secara objektif oleh pihak berwajib,” ujar Razwin.

Namun, tuduhan tersebut dibantah IWEA.

Saat dikonfirmasi, IWEA menyatakan informasi yang beredar tidak benar. Ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.

“Terkait berita yang beredar itu tidak benar, dan persoalan ini sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya,” kata IWEA.

Kuasa hukum IWEA, Hamid, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia memastikan kliennya siap memberikan keterangan apabila dipanggil pihak berwenang.

“Pada intinya kami taat pada hukum yang berlaku. Jika dipanggil, kami siap memberikan keterangan,” ujar Hamid.

Kini, perkara tersebut berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Di sisi lain, empat siswi masih harus berhadapan dengan dampak psikologis yang disebut muncul setelah peristiwa tersebut.

Kasus ini sekaligus membuka kembali pertanyaan yang jauh lebih besar: ketika sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, bagaimana perlindungan itu benar-benar dijamin?

Bagi empat siswi tersebut, ruang sekolah bukan lagi sekadar tempat belajar. Ada pengalaman yang kini harus mereka pulihkan, sementara proses hukum terus berjalan.(tim)

Komentar